
Berdasarkan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kerinci Nomor 084 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik Institut Agama Islam Negeri Kerinci dan Surat Edaran Wakil Rektor I Nomor B-732/In.31/R.1/KP.00.1/07/2024 tentang Penyesuaian SK Pembimbing Tugas Akhir dan Ujian Komprehensif, semua SK pembimbing yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 atau memuat 2 pembimbing dinyatakan tidak berlaku dan wajib diperbarui seiring dengan pengisian KRS semester ganjil 2024-2025.
Khusus untuk mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, pengajuan perpanjangan atau perbaruan SK pembimbing dapat dilakukan melalui Aplikasi Manajemen Pelayanan Online (Ampelo) dengan alamat https://ftik-iainkerinci.web.id/ampelo/.
Kategori
Pengumuman
- Log in to post comments